Oh Tidak, 7 Bahan Baku Industri Ini Terancam Langka Akibat Permendag 36/2023

JAKARTA -- Langkah pemerintah dalam menanggulangi arus masuknya produk ilegal melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan baku industri.

Feb 25, 2024 - 15:36
Feb 25, 2024 - 15:39
 147244
Oh Tidak, 7 Bahan Baku Industri Ini Terancam Langka Akibat Permendag 36/2023
Oh Tidak, 7 Bahan Baku Industri Ini Terancam Langka Akibat Permendag 36/2023

Kebijakan yang mengatur proses impor dengan mekanisme larangan terbatas (lartas) tersebut belum mampu menjangkau sasaran yang tepat, bahkan dapat mengganggu rantai pasok produksi di beberapa sektor industri seperti otomotif, pertambangan, elektronika, serta makanan dan minuman.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe, menyatakan bahwa gangguan pada rantai pasok bahan baku dapat berdampak negatif pada kinerja ekspor. Hal ini karena masih banyak bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri.

"Pembatasan impor bahan baku dan bahan penolong seharusnya mempertimbangkan kapasitas terbatas industri hulu domestik," ujar Juan dalam pernyataan resminya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Beberapa komoditas bahan baku industri yang seharusnya dikecualikan dari kebijakan tersebut meliputi garam industri, besi dan baja, ban kendaraan berat, Monoethylene Glycole (MEG), bahan baku plastik, non-woven, dan kabel serat optik.

Garam industri, misalnya, memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan produksi industri kertas dan makanan minuman untuk ekspor. Namun, garam yang diproduksi di Indonesia selama ini hanya mencukupi kebutuhan garam konsumsi.

Sebagian komoditas besi baja dan turunannya masih perlu diimpor sebagai bahan baku atau bahan penolong, serta suku cadang mesin yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Ban kendaraan berat juga tidak sepenuhnya dapat dipenuhi secara domestik sebagai bahan penolong produksi. Hal ini penting untuk operasional alat berat di industri pertambangan, termasuk smelter.

Di sisi lain, bahan baku tekstil polyester seperti Monoethylene Glycole (MEG) juga menghadapi ancaman kelangkaan karena sebagian besar produk tersebut harus diimpor untuk memenuhi kebutuhan 11 industri polyester di dalam negeri.

Kadin Indonesia juga mengusulkan untuk meninjau kembali larangan terbatas impor bahan baku plastik, terutama pada 12 HS Code yang masih diperlukan oleh industri. Impor komoditas non-woven untuk bahan baku industri otomotif hingga smelter, dan kabel serat optik masih diperlukan karena belum tersedia sepenuhnya di dalam negeri.

"Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan perlu dilakukan terhadap HS code yang terkena larangan terbatas, terutama untuk bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang orientasinya pada ekspor," tambahnya.